Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham angkat bicara terkait meme yang beredar soal sang Ketua Umum Setya Novanto. Idrus mengatakan, bukan soal Partai Golkar terganggu atau tidak dengan beredarnya meme tersebut.
"Bukan masalah terganggunya. Tetapi kalau sudah masalah nilai, masalah aturan, masalah etika ini bicara tentang bangsa. Bagaimana tradisi kehidupan bangsa kita, itu yang harus kita junjung tinggi," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta Barat, Kamis (2/11/2017).
Dia menilai, meme Setya Novanto dalam negara Indonesia yang menganut demokrasi, sudah di luar batas kewajaran dan kebablasan.
Advertisement
Idrus menilai, beredarnya meme sang Ketua Umum, tak hanya Golkar yang terganggu, tapi juga seluruh rakyat Indonesia.
"Bukan hanya Golkar yang diganggu. Kalau itu mengganggu kebangsaan, semua rakyat Indonesia, berarti kita hidup di tengah-tengah meme itu bagaimana bangsa yang hidup di tengah-tengah itu, itu saja," ujar Idrus.
Idrus memaparkan, kalau bicara soal meme di media sosial itu memang bebas. Namun, tetap harus ada batasannya. Apabila itu dilanggar, maka tentu aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.
"Dan kita sendiri akan meluruskan. Karena kita juga tak ingin bangsa ini ke depan diwarnai oleh satu komunikasi politik yang justru diwarnai oleh ketidakturan, tidak memperhatikan etika," papar dia.
Idrus menambahkan, dengan dilaporkannya pembuat meme Setya Novanto tidak membuat antipati masyarakat kepada Partai Golkar.
"Saya kira tidak. Masyarakat pasti memahami itu. Ya kita ikut pada aturan yang ada, kita pada nilai-nilai yang ada," ucap Idrus.
Polisi Tangkap Penyebab Meme Setnov
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyann Kemala Arrizzqi. Dia diamankan lantaran menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, Dyann ditangkap di rumah kontrakannya di Duta Garden, Benda, Tangerang, pada Selasa, 31 Oktober 2017 kemarin.
"Ya betul, dan sudah jadi tersangka," tutur Asep.
Dyann, sambung Asep, diduga membuat meme yang berisi kumpulan status Twitter warganet terkait Setya Novanto. Kemudian dia menyebarkan meme tersebut di media sosial Instagram melalui status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober 2017.
Dari tangan Dyann, polisi mengamankan satu tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, satu SIM card Simpati, dan satu memori card berkapasitas 32GB.
Dyann dikenakan Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement