Polisi Cepat soal Meme Setnov, Bagaimana Kasus Novel Baswedan?

Kuasa hukum Setya Novanti, Saor menilai polisi tidak adil dalam mengusut kasus ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Nov 2017, 14:16 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2017, 14:16 WIB
Foto Setnov terbaring di rumah sakit yang beredar melalui aplikasi pesan instan. (Istimewa)
Foto Setnov terbaring di rumah sakit yang beredar melalui aplikasi pesan instan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengkritik langkah cepat polisi menangkap Dyan Kemala Arrizzqi, pembuat dan pengunduh meme Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.

Saor menilai polisi tidak adil dalam mengusut kasus ini. Dalam kasus meme Setnov, polisi gesit menangkap. Sementara, di kasus lain, kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan, pelaku tidak kunjung ditangkap.

"Sangat tidak adil. Korban (Novel Baswedan) mendapat kerusakan alat vital (mata). Fungsi mata tidak berfungsi, sampai sekarang tidak ada perkembangan," ujar Saor di Kantor LBH Pers Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Dia mencatat, hanya perlu 20 hari sejak laporan, polisi pun berhasil menangkap penyebar meme Setnov. Sementara, kata Saor, kasus Novel sudah hampir setahun tidak ada perkembangan signifikan.

"Sementara, dalam laporan yang dilayangkan pengacara Setnov, dalam hitungan berapa hari, kurang dari 20 hari, sudah ada penyidikan. Nah ini yang saya anggap tidak adil," kata dia.

Saor lantas meminta polisi adil. Jangan sampai, kata dia, muncul kesan negatif ketika polisi gesit menangkap penyebar meme Setnov, namun tidak berkutik mengusut kasus Novel.

Selain itu, lanjut Saor, dari kasus meme Setnov, ia mengingatkan kepada KPK melakukan penyidikan kepada Setnov. Terutama, dengan penyidikan dan menerbitkan sprindik baru kepada Setnov atas kasus korupsi e-KTP.

"Kita minta KPK, sudah terang benderang, agar jangan sampai juga ada pelaporan seperti ini, saya kira sprindik baru segera diterbitkan. Agar kritik netizen bisa dibuktikan," jelas Saor.

 

Laporkan 32 Akun Medsos

Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya. Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram, dan Facebook.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa 31 Oktober 2017 malam. Namun, dia dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka.

Perempuan 29 tahun itu dijerat pidana atas dugaan menyebarkan foto Setya Novanto saat terbaring di rumah sakit, yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises. Baik Bane maupun sang politikus sama-sama memakai masker. Dyan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya