Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi atau pencemaran nama baik meminta Setya Novanto mencabut laporan terkait peredaran memenya. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Baharudin, yang mewakili koalisi, menilai langkah Novanto kontraproduktif.
"Dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya," kata Nawawi, di Kantor LBH Pers Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Ia berpendapat, seharusnya Novanto tidak mengadukan masyarakat atas perkembangan memenya. Nawawi mengatakan Novanto adalah pejabat publik.
Advertisement
Karena itu, ia harus siap menerima segala kritik. Hal itu, lanjut dia, merupakan bahan koreksi kinerjanya.
Pemilik akun Instagram @dazzlingdyaan kini berstatus tersangka. Polisi menjeratnya dengan UU ITE sebagai buntut laporan Novanto terhadap akun media sosial yang menyebarkan memenya beberapa waktu lalu.
Menurut Nawawi, penyebaran meme merupakan bentuk kekecewaan publik. Selain itu, kata dia, simbol kritik dan perlawanan akan ketidakberdayaan aparat penegak hukum terhadap korupsi.
Ia mengingatkan latar belakang munculnya meme Novanto. Novanto sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kemudian KPK melakukan pemanggilan untuk diperiksa, namun panggilan 1 dan 2 tidak dipenuhi oleh SN karena alasan sedang menjalani perawatan," kata dia.
Dalam proses pengajuan praperadilan, Novanto sakit. Publik melihat ada kejanggalan dalam foto Novanto yang beredar. "Seperti monitor penunjuk detak jantung yang tak bergerak dan kemudian warga net tidak tinggal diam dan membuat berbagai meme dari foto SN tersebut," Nawawi berujar.
Perlakuan Polisi
Nawawi juga menyesali cara kepolisian memperlakukan terduga penyebar meme Novanto. Ia menjelaskan terduga pelaku ditangkap pada malam hari.
Hal itu seolah menunjukan penghinaan pada pejabat negara sebagai kejahatan luar biasa.
"Ini mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement