Polisi Bekuk Pembunuh ART Hamil 4 Bulan di Depok

Pelaku pembunuhan ART di Depok itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Nov 2017, 22:07 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 22:07 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Suwandi (22), pembunuh asisten rumah tangga (ART) bernama Samsiah (41). Perempuan itu ditemukan tewas di rumah majikannya di Perumahan Pesona Mungil II, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Depok untuk proses pemeriksaan dan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Suwandi ditangkap ketika sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gotong Royong I, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin 6 November 2017 petang. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel dan satu sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai barang berharga di rumah tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Hamil 4 Bulan

Samsiah ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya pada Minggu 5 November 2017 sore.

Terdapat luka lebam di wajah dan luka tusuk di perut sebelah kanan wanita yang tengah mengandung janin berusia empat bulan itu.

Saat kejadian, Samsiah berada di rumah majikannya itu seorang diri. Sementara sang majikan yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara pergi bersama keluarganya sejak Sabtu 4 November 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya