Ini Versi Lengkap Vonis Buni Yani

Buni Yani dinyatakan bersalah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih jadi Gubernur DKI.

oleh Arya Prakasa diperbarui 14 Nov 2017, 15:34 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 15:34 WIB
20161213-Buni-Yani-HA1
Buni Yani sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sebelumnya pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Saptono, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Bandung, Selasa (14/11/2017).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Buni Yani dinyatakan melanggar dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan ada yang tidak sesuai.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap. "Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar hakim.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Kesaksian Ahok

Sebelumnya, Ahok menyebut ulah Buni Yani telah merugikannya. Dia juga merasa difitnah oleh Buni Yani. Ahok bahkan mengaku pernah diancam dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.

Hal itu diungkap Ahok melalui pesannya dalam kesaksian di sidang Buni Yani yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ada 13 poin kesaksian Ahok yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.

"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah di mana banyak orang, terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah satu miliar karena saya telah menistakan agama," tulis Ahok.

Ahok mengaku sempat diminta mundur oleh salah satu partai saat mencalonkan diri sebagai gubernur petahana dalam Pilgub DKI Jakarta.

"Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," kata Ahok.

Dia juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis, "Bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka," sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.

"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka, tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," ucap Ahok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Buni Yani Bersumpah

Buni Yani pernah mengatakan dirinya yang pertama kali mengunggah video Ahok. Dia hanya mengunggah ulang video tersebut dari akun lain.

"Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik. Itu tidak benar. Saya tidak punya kemampuan editing. Saya tak punya alatnya. Saya tidak ada waktu, karena saya mengajar. Saya enggak ada kepentingan," ucap Buni di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dia pun mengucap sumpah, demi membuktikan apa yang dituduhkan padanya selama ini. Khususnya, soal mengubah isi konten.

"Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video tersebut sama sekali," tukas Buni.

Karena itu, dia meminta agar tuduhan yang ditujukan kepadanya dicabut. "Saya dituduh sebagai provokator, menyebarkan kebencian, SARA, karena posting ke Facebook. Itu tidak benar. Saya punya kualifikasi sebagai dosen, masa saya menyebarkan hal itu," pungkas Buni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya