Buni Yani Terbukti Bersalah Mengubah Video Pidato Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani.

oleh Arya Prakasa diperbarui 14 Nov 2017, 15:08 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 15:08 WIB
Buni Yani menjalani sidang tuntutan
Buni Yani menjalani sidang tuntutan (Liputan6.com/ Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Majelis hakim menilai Buni Yani terbukti mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Mengadili terdakwa Buni Yani telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar UU ITE dengan sengaja dan tanpa hak dan melawan hukum mengubah menambah, mengurangi, menghilangkan dokumen elektronik milik orang lain," ujar hakim, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa (14/11/2017).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan. Dia juga tidak menyangka sebuah unggahan di laman Facebook mengubah hidupnya. Ia membantah telah melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.

"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek haji, saya punya saudara nikah dengan Hindu di Lombok, sepupu ibu saya nikah dengan Manado, pindah ke Kristen, kalau ada acara keluarga besar semua kumpul," ucap Buni Yani dalam pembelaannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya