KPK Jadwalkan Periksa Setnov Sebagai Tersangka E-KTP Hari Ini

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan kliennya tak akan hadir dalam pemeriksaan di KPK.

oleh Fachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 15 Nov 2017, 07:56 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 07:56 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. (Liputan6.com/Ola Keda)
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP hari ini, Rabu (15/11/2017).

"Tadi saya dapat informasi bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2017.

Penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan Setya Novanto sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dia berharap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat memenuhi panggilan dan memberikan contoh yang baik.

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan kliennya tak akan hadir dalam pemeriksaan di KPK.

"Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa, 14 November 2017.

Menurut dia, pihaknya mengirim surat ketidakhadiran pria yang kerap disapa Setnov ini. Alasan yang dikemukakan oleh Fredrich lantaran pihaknya tengah menunggu hasil uji materi UU KPK.

"Betul. Sama juga, kan? Agus ( Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu (putusan) MK. Kan, sama. Kita dalam posisi yang sama,” kata Fredrich.

Terdapat dua pasal dalam UU KPK yang dipermasalahkan Fredrich. Dua pasal tersebut, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 Ayat (1) dan (2).

Dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut Fredrich, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 Ayat (1) huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara dalam Pasal 46 yang berkaitan dengan penyidikan, menurut dia, telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945‎.

Kembali Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP).

Status tersebut diumumkan pada Jumat, 10 November 2017, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya