Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat usai mengalami kecelakaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan tim penyidik dan dokter ke lokasi tersangka kasus korupsi e-KTP itu dirawat.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan, penyidik KPK meminta bertemu meski di depan kamar VVIP tertuliskan aturan kunjungan langsung dari dokter yang bertugas merawat.
Advertisement
"Tadi dokter KPK minta izin untuk periksa. Tapi suster bilang tidak bisa. Harus izin sama dokter yang merawat," tutur Fredrich di lokasi, Jumat (17/11/2017) dini hari.
Menurut Fredrich, penyidik KPK terkesan memaksa dalam meminta informasi. Padahal dalam dunia kedokteran, sudah menjadi kewajiban dokter dan perawat menjaga kerahasiaan pasien.
"Hormatilah hak pasien. Beliau baru kecelakaan dan belum pulih," jelas dia.
Terlebih, kalau pun nantinya Setya Novanto dimintai keterangan, bagi dia sangat tidak etis. Traumatik korban kecelakaan tentu akan mempengaruhi pemberian informasi yang dinilai penting.
"Kalau kecelakaan, apapun enggak inget. Arloji ilang pun nggak ingat. Saya bilang anda tidak sopan. Kecelakaan juga wewenang polisi lalu lintas dan sudah selesai. Artinya mereka yang nggak percaya," Fredrich menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Dijaga Ketat
Pantauan Liputan6.com, Kamis (16/11/2017), pintu keluar masuk ruang perawatan 322-328 dijaga seorang petugas keamanan dan satu polisi lengkap dengan laras panjang.
Untuk masuk, ada pemeriksaan identitas dan diminta maksud tujuan kedatangan. Pembatas dengan garis merah juga dipasang di sekitaran pintu masuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di ruang VVIP itu hanya ada pasien Setya Novanto seorang. Sejumlah penjenguk satu per satu datang, mulai dari keluarga hingga kolega Partai Golkar.
Selain itu, beberapa orang diduga penyidik KPK pun datang. Mereka diperkenankan untuk masuk untuk nenjalankan maksud tujuannya mengunjungi Setya Novanto yang masih terbaring di ruang perawatan tersebut.
Advertisement