Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto yang kini menyandang status tersangka terkait dugaan kasus korupsi e-KTP telah mencabut gugatan di PTUN Jakarta. Adapun gugatan itu berkaitan dengan pencegahan pria yang karib disapa Setnov itu ke luar negeri oleh Imigrasi.
Hal itu dibenarkan pihak Imigrasi. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencabutan itu dibacakan saat sidang Kamis 16 November 2017 kemarin.
Baca Juga
"Setelah majelis hakim mendengarkan isi jawaban tergugat, kemudian pihak penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Dirjen Imigrasi," kata Agung kepada Liputan6.com, Jumat (17/11/2017).
Advertisement
Dia pun menuturkan, hakim akan membacakan putusan tersebut pada Selasa 23 November mendatang. Hal ini akan membuat pencabutan itu bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Putusannya selasa minggu depan. Majelis hakim akan membuat putusan inkracht pencabutan tersebut," jelas Agung.
Dia menegaskan, tidak mengetahui persis alasan pencabutan gugatan oleh Setnov. Namun, ada yang salah dalam gugatan tersebut, yaitu salah orang dan kurangnya pihak tergugat.
"Isi jawaban kita tergugat itu bahwa error in persona, artinya salah orang. Kemudian isi tanggapan kita kurang pihak. Artinya kalau itu gugatan mencabut pencegahan, KPK harusnya menjadi tergugat juga. Ini harusnya ada KPK. Tapi kalau alasan lain diluar materi gugatan, kita tidak tahu," pungkas Agung.
Â
Imigrasi Siap Hadapi Gugatan
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku lembaganya sudah menerima surat gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto tidak terima dicegah ke luar negeri.
Ronny mengaku siap menghadapi gugatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Kadiv Humas Polri itu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisioner KPK terkait hal tersebut.
Sebab, permintaan perpanjangan pencekalan diajukan lembaga antirasuah. Pencekalan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan Novanto sebagai saksi terkait perkara korupsi e-KTP.
"(Tapi) Pencegahan ke luar negeri dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi," kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa 24 Oktober 2017.
Surat gugatan itu berkaitan dengan surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan oleh Ditjen Imigrasi terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Sementara, putusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto juga memerintahkan KPK agar mencabut cekal atas Novanto.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
Advertisement