Pemprov DKI Gratiskan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib pajak cukup membayar tunggakannya saja mulai 20 November hingga 20 Desember 2017.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Nov 2017, 21:13 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 21:13 WIB
Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
Jangan salah paham, bukan pajak kendaraan bermotornya yang naik, tapi biaya administrasi STNK, SIM, dan BPKB. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk mereka yang mempunyai tunggakan. Wajib pajak cukup membayar tunggakannya saja.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, penghapusan denda itu dilakukan selama satu bulan ke depan, yakni mulai 20 November hingga 20 Desember 2017.

"Masyarakat yang menunggak, kalau bayar sampai 20 Desember (2017) sanksinya (denda) yang 48 persen akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).

Dia menjelaskan, untuk pembayaran itu masyarakat wajib pajak yang menunggak cukup datang ke kantor Samsat setempat. Selama periode ini, pihaknya bersama pihak Kepolisian akan menggelar razia.

"Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi (denda)," ujar dia.

 

Tunggakan Rp 1,8 Triliun

Karena hal ini, Edi mengharapkan masyarakat Ibu Kota mempunyai kesadaran untuk membayarkan tunggakan pajak yang ada. Tak hanya itu, Edi berencana akan melakukan penagihan pajak secara door to door.

"Tunggakan itu mencapai Rp 1,8 triliun. Harapannya masyarakat bayar sekarang, sanksi bebas," jelas Edi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya