Tentukan Nasib Setya Novanto, MKD Minta Pendapat Fraksi Hari Ini

MKD akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai Setya Novanto.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Nov 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 08:03 WIB
Setya Novanto Dilaporkan ke MKD
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) menyerahkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, Kamis (16/3). Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan terkait kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengumpulkan seluruh fraksi di DPR untuk meminta masukan soal penentuan nasib Ketua DPR Setya Novanto hari ini.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengumpulan itu perlu dilakukan setelah Setya Novanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MKD akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 20 November 2017.

Keputusan ini diambil walaupun, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berbeda. Namun, pada prinsipnya, MKD menyerahkan kasus hukum Setya Novanto kepada KPK.

"Kalau mengacu pada UU MD3 sudah jelas bahwa harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap baru kemudian bisa diambil satu tindakan, itu soal hukumnya e-KTP," kata dia.

Dasco menegaskan, MKD tidak bisa langsung sidang untuk memutuskan nasib Setya Novanto.

"Kita kan enggak bisa begitu, ada tata dan caranya, tapi yang penting kita satu persepsi dulu besok bagaimana menyikapi hal ini begitu," tutur Dasco.

 

Beda Persoalan

Terkait apakah Setya Novanto disebut melanggar kode etik, Dasco tidak dapat memastikan hal tersebut. Karena baru beberapa hari saja sehingga belum dapat diketahui apakah ada dugaan pelanggaran etik.

"Kan ini tidak tahu ditahan selama berapa hari. Sehingga ini kasus yang berbeda, ada juga desakan dari fraksi-fraksi sehingga kita perlu menyamakan persepsi,” papar dia.

Dasco menegaskan, persoalan e-KTP dan pelanggaran kode etik anggota dewan di DPR adalah dua hal yang berbeda.

"Itu kan persoalan yang berbeda, persoalan e-KTP dan pelanggaran kode etik tidak mendapat jalankan tugas-tugasnya dan jadi jeleklah marwah dan citranya DPR, itu kan hal yabg berbeda dengan kasus hukum e-KTP," terangnya.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya