MKD Rapat Fraksi Bahas Setya Novanto Selasa Besok

Dasco menegaskan, MKD tidak bisa langsung sidang untuk memutuskan nasib Setya Novanto.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Nov 2017, 15:57 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 15:57 WIB
Setya Novanto
Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto saat tiba menghadiri rapat pleno di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Rabu (11/10). Setya Novanto juga telah memenangkan sidang praperadilan terkait kasus e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sebagai lembaga etik anggota dewan akan mengumpulkan fraksi-fraksi di parlemen.

Pengumpulan itu untuk membicarakan perkara Ketua DPR Setya Novanto yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat tersebut rencananya dilakukan Selasa, 21 November besok.

"MKD besok akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/11/2017).

Keputusan ini diambil walaupun, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berbeda. Namun, pada prinsipnya, MKD menyerahkan kasus hukum Setya Novanto kepada KPK. 

"Kalau mengacu pada UU MD3 sudah jelas bahwa harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap baru kemudian bisa diambil satu tindakan, itu soal hukumnya e-KTP," kata dia.

Dasco menegaskan, MKD tidak bisa langsung sidang untuk memutuskan nasib Setya Novanto.

"Kita kan enggak bisa begitu, ada tata dan caranya, tapi yang penting kita satu persepsi dulu besok bagaimana menyikapi hal ini begitu," tutur Dasco.

Beda Persoalan

Terkait apakah Setya Novanto disebut melanggar kode etik, Dasco tidak dapat memastikan hal tersebut. Karena baru beberapa hari saja sehingga belum dapat diketahui apakah ada dugaan pelanggaran etik.

"Kan ini tidak tahu ditahan selama berapa hari. Sehingga ini kasus yang berbeda, ada juga desakan dari fraksi-fraksi sehingga kita perlu menyamakan persepsi,” papar dia.

Dasco menegaskan, persoalan e-KTP dan pelanggaran kode etik anggota dewan di DPR adalah dua hal yang berbeda.

“Itu kan persoalan yang berbeda, persoalan e-KTP dan pelanggaran kode etik tidak mendapat jalankan tugas-tugasnya dan jadi jelek lah marwah dan citranya DPR, itu kan hal yabg berbeda dengan kasus hukum e-KTP,” terangnya.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya