Ini Kasus yang Menjerat Edward Soeryadjaya di Kejagung

Berdasar laporan pemeriksaan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 599.426.883.540.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Nov 2017, 10:23 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 10:23 WIB
Terkait OTT Kejari Pamekasan, Kejagung Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Edward Seky Soeryadjaya ditahan Kejaksaan Agung sejak Senin malam, 21 November 2017. Dia ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero)

Kasus ini bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan April 2015. Bertempat di kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis (MHKL) selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, telah menempatkan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian.

Dia juga tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina. Pembelian saham ini juga tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Pada 7 April 2015, tersangka MHKL telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui sistem SIAPDANA. Melainkan dibuat secara manual sehingga terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody.

Kesalahan itu mengakibatkan batas waktu input transaksi terlampaui sehingga transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody.

Akibatnya, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani. Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp 11.956.024.791.

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangka telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp 42 miliar dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar, menerima Rp 14 miliar dari PT Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah Rp 7,2 miliar dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Alhasil, berdasar laporan pemeriksaan BPK, kerugian negara mencapai Rp 599.426.883.540. Nama Edward Seky Soeryadjaya pun tersangkut karena diduga ikut menikmati hasil penjualan saham perusahaannya.

Bukan Tersangka Pertama

Edward Seky Soeryadjaya bukan tersangka pertama yang tersangkut kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina. Jauh sebelumnya, status tersangka sudah lebih dulu disematkan kepada mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 15 Juni 2017 sampai 4 Juli 2017.

Sementara Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, yang juga merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 31 Oktober 2017.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus ini karena diduga telah turut serta menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI.

"Itu dilakukan bersama tersangka sebelumnya, Muhammad Helmi Kamal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina," ujar M Rum di Kejagung, akhir Oktober lalu.

Edward pun ditahan dari 20 November 2017 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya