Tempati Jalur Evakuasi, Puluhan Bangunan Dekat Soetta Dirobohkan

Puluhan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang pesisir Kali Perancis, Benda, Tangerang, ditertibkan aparat gabungan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Des 2017, 18:26 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 18:26 WIB
Puluhan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang pesisir Kali Perancis, Benda, Tangerang, ditertibkan aparat gabungan.
Puluhan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang pesisir Kali Perancis, Benda, Tangerang, ditertibkan aparat gabungan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang pesisir Kali Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten ditertibkan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta pemilik lahan, PT Angkasa Pura II (Persero), Rabu (20/12/2017).

Bangunan tersebut berdiri di atas jalur evakuasi untuk pendaratan darurat pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penertiban yang terpaksa dilakukan setelah melalui prosedur standar, sehingga berjalan kondusif.

Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan aparat terkait dengan menurunkan 450 personel.

"Sebelumnya pihak Pemkot Tangerang telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. Penertiban ini dilakukan karena area tersebut telah lama difungsikan sebagai jalur evakuasi untuk emergency landing," ujar Dewandono.

Peran Kali Perancis sangat penting karena dalam kondisi darurat, pilot akan memilih mendarat di air ketimbang di darat. "Kali Perancis memudahkan proses evakuasi oleh petugas bandara dan tim SAR," kata Prasetyo.

 

Kafe Remang-Remang

Satpol PP Tangerang bongkar sejumlah bangunan liar
Satpol PP Tangerang bongkar sejumlah bangunan liar (Pramita Tristiawati)

Kali Perancis membentang dari kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, hingga ke Kecamatan Benda dan melintasi beberapa area di dalam bandara. Namun, di sekitar kali tersebut yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II difungsikan sebagai kontrakan dan kafe remang-remang.

Sementara, menurut Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, penertiban bangunan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi dan peredaran minuman keras.

Wadah bisnis prostitusi itu memang telah ditertibkan beberapa kali. Namun, oknum membandel dan kembali membangunnya.

"Kami menemukan banyak indikasi yang mengarah pada bentuk pelanggaran hukum saat melakukan penertiban bangunan tersebut," ujar Kaonang. 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya