Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Undang-Undang ITE.
Pelapor yang bernama Ratih Puspa Nusanti mengatakan, Ade diduga telah menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam akun Facebook.
Baca Juga
Dalam unggahan Ade Armando, sambung Ratih, pihaknya menemukan foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.
Advertisement
"Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," kata Ratih di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Ratih menambahkan, informasi keberadaan unggahan itu awalnya ia terima dari salah satu anggota FPI, Novel Bamukmin, pada Rabu 27 Desember 2017. Namun, kata dia, unggahan tersebut telah dihapus dan tak dapat dilihat lagi dalam akun Facebook Ade Armando saat ini.
Â
Terkait Ujaran Kebencian dan SARA
Laporan yang dibuat Ratih itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim tertanggal 28 Desember 2017.
Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement