103 Orang di Lingkungan MA Dijatuhi Sanksi Sepanjang 2017

Ketua MA menerangkan, sepanjang 2017, ada 38 orang hakim yang dikenai sanksi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Des 2017, 18:42 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 18:42 WIB
Menkumham, MA dan Kadin Bahas Kebijakan Hukum Arbitrase di Indonesia
Ketua MA Hatta Ali (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 103 penegak keadilan pada tahun 2017. Sanksi itu dijatuhkan setelah memproses 2.317 laporan.

"Jumlah personel Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin 2017 sebanyak 103 orang, dengan rincian 30 orang dijatuhi sanksi berat, 11 orang sanksi sedang, dan 62 orang dijatuhi sanksi ringan," kata Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Hatta menerangkan, mereka yang dikenai sanksi adalah: Hakim 38 orang dengan rincian 7 hukuman berat, hukum sedang 5 orang, dan hukuman ringan 26 orang. Kemudian Panitera 7 orang dengan rincian 4 hukuman berat, 1 hukuman sedang, dan 2 hukuman berat. Sekretaris total 3 dengan rincian 2 sanksi berat dan 1 sanksi ringan.

Untuk jabatan Panitera muda 8 orang dengan rincian, 6 sanksi ringan dan 2 sanksi berat. Panitera pengganti total 16 dengan rincian 10 sanksi ringan, 1 sanksi sedang, dan 5 sanksi berat. Jurusita 6 dengan rincian 3 sanksi ringan, 1 sanksi sedang, dan 2 sanksi berat.

Kemudian Jurusita pengganti total 8 dengan rincian 4 sanksi ringan, 1 sanksi sedang, dan 3 sanksi berat. Pejabat 5 dengan rincian 3 sanksi ringan, 1 sanksi sedang, dan sanksi 1 berat. Staf total 10 dengan rincian 3 sanksi ringan, 1 sanksi sedang, dan sanksi berat 6. Terakhir honorer hanya 2 orang yang diberikan sanksi ringan.

"Hasil dari agen penyamar atau msytery shopper yang ditugaskan menyusup ke berbagai pengadilan," kata Ketua MA Hatta Ali.

Bersihkan Peradilan

Mahkamah Agung (MA) menyebut tahun 2017 ini merupakan tahun pembersihan bagi lembaganya dan badan peradilan di bawahnya. Karena di tahun ini MA menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum aparatur peradilan yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan.

"Mahkamah Agung tentu tidak main-main karena untuk melakukan upaya pembersihan tersebut langsung melibatkan KPK dengan tujuan agar bisa menangkap dan menindak para oknum aparatur peradilan, yang melakukan tindakan suap dan jual beli perkara di pengadilan," ucap Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Kamis (28/12/2017).

Hasilnya, kata Hatta, dua hakim dan satu panitera pengganti berhasil ditangkap KPK atas pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dengan lembaga antikorupsi tersebut.

Dia menuturkan, selain menjatuhkan sanksi yang tegas bagi oknum aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, MA juga akan mencopot pejabat sebagai atasan langsungnya secara berjenjang jika terbukti melalaikan kewajibannya.

"Upaya yang dilakukan Mahkamah Agung tidaklah cukup sampai di situ, saat ini Mahkamah Agung juga menerapkan sistem pengawasan terselubung dengan menerjunkan beberapa orang yang telah dilatih secara khusus untuk melakukan penyamaran ke pengadilan-pengadilan sebagai mistery shopper," tegas Hatta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya