Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyebut tahun 2017 ini merupakan tahun pembersihan bagi lembaganya dan badan peradilan di bawahnya. Sebab, pada tahun ini MA menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum aparatur peradilan yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung tentu tidak main-main karena untuk melakukan upaya pembersihan tersebut langsung melibatkan KPK dengan tujuan agar bisa menangkap dan menindak para oknum aparatur peradilan, yang melakukan tindakan suap dan jual beli perkara di pengadilan," ucap Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Kamis (28/12/2017).
Baca Juga
Hasilnya, kata Hatta, dua hakim dan satu panitera pengganti berhasil ditangkap KPK atas pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dan lembaga antikorupsi tersebut.
Advertisement
Dia menuturkan, selain menjatuhkan sanksi yang tegas bagi oknum aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, MA juga akan mencopot pejabat sebagai atasan langsungnya secara berjenjang jika terbukti melalaikan kewajibannya.
"Upaya yang dilakukan Mahkamah Agung tidaklah cukup sampai di situ, saat ini Mahkamah Agung juga menerapkan sistem pengawasan terselubung dengan menerjunkan beberapa orang yang telah dilatih secara khusus untuk melakukan penyamaran ke pengadilan-pengadilan sebagai mistery shopper," tegas Hatta.
Tangkap Tangan
Dia menuturkan, orang-orang tersebut diharapkan dapat menyusup dan menangkap tangan para pejabat dan aparatur peradilan yang melakukan pungli dan jual beli perkara.
"Saya menyadari bahwa apa yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut tidak mungkin dapat menghilangkan seratus persen praktik penyimpangan di tubuh peradilan, namun masyarakat tentu akan melihat dan merasakan perubahan yang cukup besar dengan apa yang dilakukan oleh Mahkamah Agung saat ini," ungkap Hatta.
Dia menuturkan, penataan sistem pengawasan dan penerbitan berbagai regulasi yang dilakukan oleh MA ditujukan untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum aparatur peradilan yang akan melakukan tindakan penyimpangan. Namun, jika masih ada aparatur peradilan yang tetap nekat untuk melakukan pelanggaran, maka akan dengan mudah untuk dideteksi. Selain itu, jika terbukti akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Saya ingin tegaskan di sini bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," pungkas Hatta Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement