Polisi Gerebek Rumah Pemesan Ganja di Depok

Saat penggeledahan, penghuni rumah yakni Patrick alias Lutfi dan Istrinya, Lilis, tak ada di rumah.

oleh Sunariyah diperbarui 05 Jan 2018, 13:32 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 13:32 WIB

Liputan6.com, Depok - Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat, mendobrak sebuah rumah sebagai buntut temuan 1,3 ton ganja di dalam mobil di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Penghuni rumah diduga sebagai pemesannya.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (05/01/2108), dari dalam rumah yang terletak di Jalan Pramuka Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain buku tabungan yang diduga dipakai untuk transaksi jual beli narkoba.

Saat penggeledahan, penghuni rumah yakni Patrick alias Lutfi dan istrinya, Lilis, tak ada di rumah. Kini pasangan suami istri itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Penggeledahan di rumah Lutfi ini membawa petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat kepada seorang perempuan berusia 60 tahun bernama Siti Ningsih. Polisi menduga Warga Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat itu terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan Lutfi.

Hal ini berdasarkan bukti transaksi narkoba di dalam telepon genggam milik perempuan berusia lanjut tersebut. Walau awalnya sempat mengelak, akhirnya Siti Ningsih mengaku kerap mengirimkan sabu-sabu berdasarkan suruhan Lutfi. Namun demikian, status Siti Ningsih sejauh ini masih saksi. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk membabat habis jaringan yang memesan ganja dengan jumlah besar tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya