Ditjen Imigrasi Temukan 72 ribu Permohonan Paspor Fiktif

Ditjen Imigrasi menengarai banyaknya permohonan paspor fiktif menjadi penyebab habisnya kuota pembuatan paspor.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 08 Jan 2018, 03:09 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 03:09 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (Celeb Africa)

Liputan6.com, Jakarta - Investigasi intelijen keimigrasian Dirjen Imigrasi menemukan fakta mengejutkan. Ada oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor.

Hal ini berimbas pada gangguan pengajuan permohan paspor online.

“Adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum (Kabag Humas) Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan pers, Minggu (7/1/2018).

Modusnya, lanjut dia, dengan melakukan pendaftaran online. Hal ini berdampak habisnya kuota pembuatan paspor.

Agung mengatakan DItjen Imigrasi mengidentifikasi puluhan oknum yang melakukan pendaftaran fiktif. Bahkan, ada beberapa yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4000 paspor lebih dari sekali dengan satu akun saja.

"Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tetsebut," Agung menambahkan. Tim investigasi juga menemukan oknum petugas yang bermain dengan calo.

 

 

Meningkat dari Tahun ke Tahun

Paspor
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Data Ditjen Imigrasi menunjukan pemohon paspor meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000.

Angka itu meningkat bila dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000. Sementara, dikomparasi dengan tahun 2015, pemohon paspor sebanyak 2.878.099 orang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya