Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cek Surat Gugatan Cerai Ahok

Banyak warganet menulis kesedihannya atas kabar gugatan cerai itu di akun Instagram resmi Ahok.

oleh RinaldoNanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2018, 08:25 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 08:25 WIB
Ulang Tahun, Ahok Unggah Foto Cantik Sang Istri
Lewat akun Instagram pribadinya yang dikelola oleh @timbtp, Ahok ucapkan selamat ulang tahun untuk sang istri. (Foto: Instagram/@forever_ahok)

Liputan6.com, Jakarta - Foto surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, mendadak viral di media sosial. Dokumen tersebut kabarnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mengenai kabar tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyampaikan dia belum sempat mengonfirmasi hal tersebut. Rencananya hari ini, Senin (8/1/2018), dia akan mengecek ke bagian perdata usai apel pagi.

"Saya terus terang belum ngecek karena Jumat kemarin banyak kesibukan," tutur Jootje saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta.

Senada dengan Jootje, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, juga belum dapat memastikan kebenaran kabar mengejutkan itu.

"Saya juga baru tahu dari rekan-rekan wartawan soal surat itu. Belum saya cek. Nanti saya coba cek dulu ya," kata Sirra pagi ini.

Sementara itu, akun Instagram Ahok diserbu netizen atau warganet setelah beredarnya sebuah foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diduga diajukan Ahok pada istrinya Veronica Tan.

Banyak warganet menulis kesedihannya atas kabar gugatan cerai itu di akun Instagram resmi Ahok, yaitu @basukibtp. Mereka berdoa berita itu bohong atau hoax.

 

Viral Gugatan Cerai

Foto Surat Gugatan Cerai Ahok untuk Veronica Tan
Foto Surat Gugatan Cerai Ahok untuk Veronica Tan (Liputan6.com/istimewa)

Sebuah foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diduga diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama beredar. Gugatan itu diajukan Ahok, sapaan akrab Basuki, pada istrinya, Veronica Tan.

Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Keduanya berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 itu dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Liputan6.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran surat itu ke pada Fifi dan Josefina, pengacara yang namanya tercantum dalam surat. Namun, panggilan telepon dan pesan yang dikirim belum direspons keduanya.

Pengacara Ahok yang lain, I Wayan Sudiarta, mengaku belum tahu pasti kabar itu.

"Saya ke Bali hari Kamis, saya belum tahu perkembangan. Saya belum dengar sama sekali," katanya.

Demikian juga dengan kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie.

"Saya lagi di Tokyo nih. Mungkin lebih afdal ditanyakan langsung ke yang bersangkutan ya," ungkap Nana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya