Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penyidik KPK akan memeriksa 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014. Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terjerat dalam kasus tersebut.
"Iya benar, kemungkinan pemeriksaan (46 anggota DPRD Sumut) akan dilakukan pada akhir Januari nanti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).
Advertisement
Kendati demikian, Febri enggan bicara banyak soal dugaan puluhan mantan legislator yang turut menerima aliran dana dari Gatot terkait pembahasan dan pertanggungjawaban APBD Sumut.
"Saya belum bisa bicara banyak, ini masih penyelidikan," jelas dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pimpinan DPRD serta pimpinan fraksi di DPRD Sumut ke penjara.
Ada dugaan, semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Para anggota legislatif itu menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013.
Pengesahan APBD
Anggota DPRD Sumut itu juga diduga menerima uang untuk pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.
Selain Gatot, ketua bersama para wakil ketua DPRD Sumut dan sejumlah ketua fraksi DPRD Sumut sudah masuk penjara terkait kasus korupsi itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement