BNN dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Sabu 40 Kilogram di Aceh

Keberhasilan ini merupakan komitmen BNN dan Bea Cukai dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 20 Jan 2018, 09:40 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2018, 09:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram sabu di Aceh. Keberhasilan ini merupakan komitmen BNN dan Bea Cukai dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (20/1/2018). Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada hari Jumat, 19 Januari 2018, hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso. Peredaran sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik dengan berlabel teh berhasil digagalkan, sabu ini masuk ke aceh yang berasal dari Penang, Malaysia.

Ada empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap, yakni AM, HR, SN, dan JN. Kawanan pengedar tersebut berhasil diringkus di kawasan Aceh Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya