Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan baru-baru ini melontarkan pernyataan mengejutkan tentang isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam sebuah acara di Surabaya, Jawa Timur akhir pekan lalu, dia mengatakan bahwa saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LGBT.
Yang mengagetkan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perilaku LGBT. Sontak pernyataan tersebut memicu kontroversi. Publik ramai bereaksi, para politisi kolega Zulkifli di parlemen pun angkat bicara.
Baca Juga
Salah satunya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo. Dia mengaku kaget dengan pernyataan Zulkifli. Sebab, di DPR saat ini tak ada pembahasan RUU yang namanya LGBT.
Advertisement
"Enggak ada, jadi Baleg itu tidak pernah membahas UU LGBT," tegas Firman kepada Liputan6.com, Senin (22/1/2018).
Dia mengatakan, jika terkait dengan LGBT, maka yang tengah dibahas adalah Rancangan KUHP baru yang di dalam salah satu pasalnya memang membahas tentang LGBT.
"Yang ada itu di KUHP. Sekarang dibahas yang terkait dengan pasal yang mengatur ranah private, yaitu ranah perzinahan di luar nikah, perbuatan cabul sesama jenis dan kumpul kebo, jadi itu yang diatur. DPR bukan membahas UU LGBT, enggak ada," ujar Firman.
Hal itu dibenarkan anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHP, Arsul Sani. Menurut dia, dalam rapat Panja DPR bahkan sudah disepakati untuk memperluas cakupan pemidanaan soal perbuatan cabul yang dilakukan LGBT.Â
Selama ini, pemidanaan hanya diberlakukan bagi LGBT yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun.
"Fraksi PPP dan PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah satu ayat baru di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana dengan ancaman pidana 9 tahun, sama dengan terhadap anak," ujar Arsul saat dihubungi Liputan6.com, Senin petang.
Arsul Sani mengaku heran dengan pernyataan Zulkifli. Apalagi, dalam rapat Panja Rancangan KUHP, perwakilan dari Fraksi PAN dan Hanura tidak hadir.
"Dalam rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan PPP dan PKS ini. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut," jelas Sekjen PPP tersebut.
Arsul pun mempertanyakan klaim Zulkifli yang mengatakan, PAN yang dipimpinnya menolak paham LGBT bersama empat parpol lainnya, di sisi lain ada lima parpol yang mendukung LGBT.Â
"Jadi, soal klaim (Zulkifli) bahwa pihaknya terdepan (menolak LGBT), biar masyarakat yang menilai. Yang jelas, di rapat Panja yang usul perluasan (pasal KUHP) PPP dan PKS, bukan PAN," pungkas anggota Komisi III DPR itu.
Zulkifli sendiri belum menanggapi keberatan dari anggota parlemen atas pernyataan di Surabaya itu. Selain absen berkantor di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 22 Januari 2018, dia juga tak bisa dihubungi melalui alat komunikasi.
Liputan6.com yang berusaha mengonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tak mendapatkan balasan dari pria berusia 55 tahun itu.
Bantahan justru datang dari Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Menurut dia, pernyataan Zulkifli hanya mengonfirmasi pernyataan di media masa tentang deretan fraksi yang menolak LGBT.
"Itu dia mengonfirmasi dari media online. Bukan empat yang menolak, karena itu tidak ditulis Fraksi PAN, ada empat fraksi yang ditulis tidak termasuk PAN. Bang Zul mempertegas di Surabaya bahwa PAN yang paling depan justru menolak dari awal," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin siang.
Dia juga menjelaskan, adanya pernyataan bahwa lima fraksi di DPR menerima paham LGBT muncul dari interpretasi media. Sedangkan Zulkifli, kata Yandri, tidak mengatakan hal itu.
"Persoalan, misalkan, disimpulkan lima menolak, lima menyetujui, itu kan bahasa media dan Bang Zul tidak pernah menyampaikan itu," ungkap Yandri.
Selain itu, kata dia, Zulkifli juga tidak pernah menyampaikan fraksi yang setuju ataupun menolak LGBT. Sebab, ia berbicara dalam konteks sebagai Ketua Umum PAN.
"Jadi, Bang Zul mengambil posisi dia sebagai Ketua Umum PAN, dia tidak punya hak untuk menyampaikan sikap fraksi lain. Silakan fraksi lain menyampaikan menolak atau menerima. Jadi Bang Zul tidak punya kapasitas mencampuri fraksi lain," tandas Yandri.
Namun, bantahan tersebut tak mengurangi dugaan sejumlah pihak, yang menilai bahwa ucapan Zulkifli terkait proses politik Pilkada Serentak 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019.
Â
Saksikan video terkait berikut ini:
ÂSalah Ucap atau Pencitraan?
Pejabat sekelas Ketua MPR tentu tak sepatutnya mengeluarkan pernyataan yang main-main atau bercanda di hadapan publik. Apalagi untuk isu sensitif seperti LGBT yang berpotensi memicu kegaduhan.Â
Jangankan orang awam, anggota DPR pun tak menyangka kalau Ketua MPR Zulkifli Hasan bisa mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak akurat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengaku tak habis pikir dengan lontaran ucapan Zulkifli di Surabaya itu. Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP ini menyesalkan ucapan yang tanpa dasar dan cenderung menista institusi DPR.
"Pernyataan tersebut memperlihatkan yang bersangkutan gagal mengawal Empat Pilar Kebangsaan. Seorang Ketua MPR, pengawal sekaligus benteng Empat Pilar, membuat pernyataan sesat dan ceroboh. Ini akan semakin membuat gaduh, memulai polemik yang tak berkesudahan," ujar Arteria kepada Liputan6.com, Senin malam.
Dia pun meminta pimpinan MPR untuk menggelar rapat guna membahas hal tersebut. Dia juga meminta alat kelengkapan DPR yang berwenang untuk mengklarifikasi agar tidak menjadi gaduh dan membuat polemik yang tidak perlu.
"Saya minta dengan sangat hormat, agar Beliau melakukan koreksi di hadapan publik atas pernyataan sensasional, sesat dan tanpa dasar itu," tegas pria yang sebelum di DPR berprofesi sebagai pengacara itu.
Soal pernyataan tanpa dasar Zulkifli, dia beralasan, alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Badan Legislasi DPR, sama sekali tidak pernah membahas RUU LBGT. Jangankan disetujui, dibahas dan diagendakan saja tidak.
"Kedua, kebetulan saya di Komisi III, dan masuk dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHP, menyaksikan sendiri betapa pergulatan dan dialektika kebangsaan di saat fraksi-fraksi membahas mengenai rumusan delik perzinahan dan perkosaan," jelas Arteria.
Ketiga, lanjut dia, Zulkifli hadir dalam kapasitas selaku Ketua MPR, yang seharusnya mengetahui fakta sebenarnya, sebelum melontarakan pernyatan.
"Jadi jangan jadikan isu LGBT hanya sebagai komoditas politik, barang dagangan atau pencitraan politik untuk meraup simpati dan popularitas. Saya harap kejujuran berpolitik harus tetap dijaga, karena politik itu sarat muatan etika dan moral," pungkas Arteria.
Namun, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto membantah jika pernyataan Ketua MPR tersebut adalah upaya untuk menaikkan popularitas PAN. Menurutnya, masalah LGBT adalah masalah prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya soal tahun politik.
"Jadi ini masalah prinsip bagi Bang Zul, prinsip bagi PAN bahwa LGBT ini tidak ada kaitan dengan tahun politik," ucap dia.
Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo menanggapi dengan lebih tenang. Dia menduga, pernyataan Zulkifli hanya merupakan salah ucap, karena tidak sinkron dengan apa yang terjadi di Parlemen.
"Saya kira ucapan Pak Zukifli itu kurang tepat. Salah ucap atau salah kutip," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut politikus Partai Golkar itu, sikap parlemen sudah jelas menolak legalitas kelompok LGBT. Kendati demikian, Bamsoet belum mengonfirmasi pernyataan itu kepada Zulkifli.
"Jadi, saya tidak yakin kalau Ketua MPR menyampaikan kabar atau berita bahwa ada fraksi-fraksi yang menyetujui LGBT," kata dia.
Bamsoet beralasan, sebagai Ketua Umum PAN, Zulkifli pasti berada di kubu yang menolak legalitas LGBT. Dengan begitu, dia meragukan hal itu.
"Saya meyakini, Pak Zul masih dalam garis yang lurus dan tegak lurus dalam ajaran agama," ujar dia.
Bahkan, dalam pertemuan dengan cendekiawan muslim Ahmad Syafii Maarif, Minggu 21 Januari 2018, dia mengaku siap dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPR jika LGBT dilegalkan Parlemen.
"Saya siap pertaruhkan diri dari jabatan Ketua DPR apabila LGBT sampai dilegalkan di republik ini," ujar Bamsoet.
Advertisement
Polemik Panjang LGBT
Tak ada yang aneh sebenarnya dengan kedatangan Zulkifli Hasan di Surabaya, akhir pekan lalu. Sebagai Ketua MPR, kedatangannya tak lain untuk berbicara tentang Empat Pilar Kebangsaan yang memang sedang gencar-gencarnya dikampanyekan jajaran pimpinan MPR.
Namun, saat bicara di hadapan ratusan peserta Tanwir Aisyiah di kampus Universitas Muhammadiyah (UM), Surabaya, Sabtu 20 Januari 2018, dia ikut menyinggung soal perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Berdasarkan rekaman pidato Zulkifli yang banyak beredar di situs berbagi video di dunia maya, pria kelahiran Lampung ini bercerita tentang keprihatinannya tentang perilaku LGBT serta tanggapan parpol yang ada di DPR.
"Bahkan, sekarang di DPR lagi ramai soal LGBT. Dulu di kampung saya, orang selingkuh itu aib. Sekarang ini minta diakui oleh negara, laki-laki pacaran sama laki-laki. Coba bayangkan. Dan dalam keadaan itulah, lama-lama juga diam. Perempuan boleh sama perempuan. Di DPR, keputusan MK kemarin ada UU Pornografi lagi dibahas soal ini. Bayangkan ibu-ibu, sudah ada 5 partai yang nggak apa-apa. Lima, lima," ucap Zulkifli yang dikutip dari rekaman video pidatonya.
Bahkan, dia mempertegas ucapannya seusai berpidato bahwa di DPR saat ini sedang dibahas RUU tentang LGBT.
"Saat ini di DPR sedang dibahas soal undang-undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT," kata dia seperti dikutip Antara Jatim, Sabtu 20 Januari 2018.
Namun, saat ditanya fraksi mana saja yang menyetujui perilaku LGBT, Zulkifli enggan menyebutkan dan memastikan Fraksi PAN di DPR menolak keberadaan LGBT.
Dia justru mengatakan, hal itu menunjukkan adanya kesenjangan politik di Indonesia, di mana keinginan masyarakat berlawanan dengan keinginan DPR yang harusnya mewakili suara rakyat.
"Saat ini masih terjadi juga kesenjangan politik. Kesenjangan politik seperti apa? Ya lihat saja masyarakat maunya A, tapi partai politik di DPR maunya B," ujar Zulkifli.
Pernyataan Zulkifli ini kembali mengingatkan publik atas sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan, khususnya Pasal 292.
Dalam permohonan yang diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak itu, pemohon meminta agar pemidanaan terhadap pelaku dari latar belakang LGBT, jangan dibatasi hanya jika korbannya anak-anak.Â
Pasal 292 KUHP itu berbunyi: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Meski demikian, Hakim MK memandang pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Hakim yang menolak uji materi tersebut menegaskan, MK tidak menolak gagasan pembaruan dan bukan juga bahwa norma hukum yang dalam KHUP sudah lengkap. Akan tetapi, jika itu dilakukan perubahan, bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan pembuat undang-undang.
"Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru," tegas MK dalam putusannya.
Sementara menurut Hakim MK yang punya suara berbeda dengan keputusan mayoritas (dissenting opinion) itu mengatakan, pencantuman unsur objektif "anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama" dalam pasal a quo, jelas merupakan kemenangan kaum homoseksual.
"Padahal praktik homoseksualitas jelas merupakan salah satu perilaku seksual yang secara intrinsik, manusiawi, dan universal sangat tercela menurut hukum agama dan sinar ketuhanan, serta nilai-nilai hukum yang di masyarakat. Sehingga kami berpendapat bahwa kata 'dewasa', frasa 'yang belum dewasa', dan frasa 'yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa' dalam Pasal 292 KUHP seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Hakim MK dalam putusan judicial review.
Kini, harapan agar polemik soal pemidanaan LGBT bisa diredam ada di tangan parlemen. Makin cepat pembahasan Rancangan KUHP diproses dan disahkan menjadi undang-undang, potensi LGBT menjadi polemik akan makin mengecil.
Dijamin pula, tak akan ada lagi pidato para pejabat tentang LGBT yang dimaknai secara berbeda di kemudian hari.