Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Hanura Kubu Sudding, Dadang Rusdiana mengungkapkan kemungkinan untuk mencabut laporan terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.
Cabutan laporan itu, kata dia, dimungkinkan menyusul saat ini kedua pihak tengah melakukan kesepakatan bersama.
"Kalau dalam poin-poin kesepakatan itu yang mulai hari ini dibicarakan. Misalnya poin dibicarakan kedua belah pihak saling menarik kembali, disampaikan ke Bareskrim tentunya itu bisa dicabut," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, tim juga dibentuk untuk mewujudkan islah kedua belah pihak. Saat ini, proses islah masih dibahas kedua belah pihak.
Kader Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding sebelumnya melaporkan Oesman Sapta Odang alias OSO ke Bareskrim Polri. Ketua Umum DPP Partai Hanura itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai.
Laporan terdaftar dengan Nomor LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018.
Kuasa hukum Partai Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan, laporan tersebut dibuat atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto dan dua orang Ketua DPD. Hanya saja, Adi enggan mengungkap identitas kedua pelapor tersebut dengan alasan melindungi kliennya.
"Saya datang ke sini melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," ujar Adi di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat.
Saksikan video pilihan berikut ini: