Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru olahraga di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (25/1/2018), polisi masih menunggu hasil visum yang telah dikirim kepada 16 korban pencabulan seorang guru di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur telah mengirim 16 korban pencabulan guru honorer ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini untuk mengetahui secara medis, sejauh mana tindakan cabul tersangka terhadap para korbannya.
Advertisement
Berbekal sebagai pengajar di sebuah SMP Negeri di Jakarta Timur, tersangka berinisial AKN yang kini ditahan, dengan mudah menjerat para korban yang sebagian besar anak didiknya, serta anak tetangganya.
Dalam aksinya, tersangka meminta korban yang semuanya laki-laki itu menginap di rumah untuk membantu tugasnya sebagai pengajar mata pelajaran olahraga.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah 3 korban yang melapor ke polisi. Setelah polisi membuka posko pengaduan, jumlah korban menjadi bertambah mencapai 16 orang.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Mukmin, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tanpa perlawanan. Untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.