Tolak Dicerai, Pria di Tangerang Siram Soda Api ke Wajah Istri

Korban mengalami luka melepuh di bagian wajah kiri, tangan kiri, dan paha kiri.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jan 2018, 15:38 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2018, 15:38 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Tangerang - Seorang pria di Tangerang, Banten, menyiramkan soda api yang mendidih ke wajah sang istri, Dewi Purwanti. Diduga, pria tersebut tidak terima digugat cerai.

Kapolsek Benda Kompol M Amar mengatakan, kejadian tersebut berawal dari pelaku bernama Ade Noviaryanto mendatangi kontrakan korban di Jalan Rawa Kompeni RT 003 RW 008 Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

"Pada tanggal 14 Januari 2018, pelaku datang menemui korban di kontrakannya karena tidak terima digugat cerai saat ditinggal pelaku menjadi TKI," ujar Amar, Sabtu (27/1/2018).

Di dalam kontrakan tersebut, pelaku mengaku tidak terima istrinya menggugat cerai. Saat adu mulut, pelaku lalu merebus soda api hingga mendidih.

"Saat sudah mendidih, pelaku menyiramkan air bercampur soda api ke wajah istrinya, lalu melarikan diri," ujar Amar.

Korban pun meminta tolong kepada tetangga. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada, Kalideres. Korban mengalami luka melepuh di bagian wajah kiri, tangan kiri, dan paha kiri.

 

Sudah Direncanakan

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Amar mengatakan, pelaku mengaku kecewa lantaran digugat cerai oleh sang istri. Padahal, dia selama ini bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah.

"Makanya saat akan menemui korban, pelaku telah membawa soda api dari Kebumen, Jawa Tengah dan merencanakan melakukan itu," ujar dia.

Dia mengatakan, pelaku berniat menganiaya korban dengan soda api lantaran pernah merasakan efek dari terkena soda api. Pelaku mengaku emosi hingga merencanakan kejahatan tersebut.

"Memang dia mengaku pernah terkena larutan soda api dan jadi melepuh dan gatal-gatal, makanya dia ingin menggunakan itu untuk membuat wajah istrinya rusak dan gatal-gatal," ujar Amar.

Setelah genap 10 hari melarikan diri, Ade ditangkap di Desa Wagir Pandan RT 03 RW 02 Kecamatan Rawokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolsek.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya