Polisi Panggil Ulang Sofyan Djalil sebagai Saksi Kasus Reklamasi

Argo tidak menyebutkan secara rinci alasan ketidakhadiran Sofyan. Namun demikian, penyidik akan kembali memanggil ulang Sofyan Djalil.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jan 2018, 16:55 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 16:55 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. Mantan Kepala Bappenas tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus reklamasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Senin (29/1/2018). Namun, Sofyan Djalil tidak dapat memenuhi panggilan penyidik itu.

"Iya betul yang bersangkutan diperiksa terkait reklamasi. Namun beliau tidak datang," ujar Argo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/1/2018).

Argo tidak menyebutkan secara rinci alasan ketidakhadiran Sofyan. Namun demikian, penyidik akan kembali memanggil ulang Sofyan Djalil.

"Beliau ada tugas lain. Ini sedang kami koordinasikan (waktunya). Nanti diagendakan di kantor beliau," ujar Argo.

NJOP Tak Wajar

20160504--Proyek-Reklamasi-Pulau-C-dan-D-Jakarta-FF
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017. Dari keterangan yang diperoleh dan data yang dikumpulkan, polisi mencium ada aroma korupsi dalam proyek reklamasi itu.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Lebih jauh polisi menduga penetapan NJOP pada kedua pulau reklamasi itu tidak wajar. Di mana NJOP di pulau reklamasi C dan D hanya sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya