Patroli, Sampang - Pelajar yang menganiaya gurunya hingga meninggal dunia terancam hukuman tujuh tahun penjara. Karena masih berusia di bawa umur, tersangka akan mendapat pendampingan selama proses penyidikan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (3/2/2018), olah tempat kejadian perkara dilakukan aparat polres Sampang, di lokasi pemukulan yang dilakukan seorang pelajar terhadap guru honorer di sebuah SMA di Sampang, Jawa Timur.
Pemukulan terjadi akibat siswa tidak terima ditegur guru karena mengganggu teman-temannya dalam pelajaran melukis di halaman sekolah. Akibat pemukulan tersebut, guru honorer bernama Ahmad Budi Cahyanto meninggal dunia setelah sempat dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Sutomo, Surabaya.
Advertisement
Berdasarkan penyelidikan sementara, aparat Polres Sampang menetapkan pelajar yang melakukan pemukulan sebagai tersangka. Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, pada Jumat malam, 2 Februari 2018, menyatakan tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat mati batang otak. Sedangkan hingga Jumat malam, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Jawa Timur.