Revisi UU MD3 akan Diputuskan Malam Ini

Nasib revisi UU MD3 akan ditentukan dalam rapat tingkat panitia kerja (panja) dengan mengundang pemerintah.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Feb 2018, 19:56 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2018, 19:56 WIB
Perppu Ormas
Ilustrasi sidang paripurna pengesahan RUU MD3. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Hendrawan Supratikno optimistis, keputusan soal Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dapat tercapai malam ini, Rabu (7/2/2018). Dia menyebut perbedaan pandangan setiap fraksi akan penambahan jumlah pimpinan dalam rancangan itu sudah berkurang.

Menurut dia, nasib revisi UU MD3 akan ditentukan dalam rapat tingkat panitia kerja (panja) dengan mengundang pemerintah yang diwakili dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pandangan fraksi sudah mengalami konvergensi, perbedaan sudah sangat sedikit. Jadi itu artinya malam ini kami optimis bisa diselenggarakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Dia menjelaskan, saat rapat di Baleg siang hingga sore tadi, perdebatan tentang penambahan jumlah kursi pimpinan di MPR masih mencuat.

Kendati begitu, dia memastikan rapat pembahasan revisi UU MD3 malam ini dapat membuahkan hasil.

"Kalau memang tidak ada jalan lain karena musyawarah mufakat tidak menghasilkan kepastian bulat, iya voting," ujar Hendrawan.

 

Plan B

Perppu Ormas
Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perppu Ormas di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10). DPR resmi Mengesahkan Perpu Ormas melalui Voting. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mengatakan, DPR telah mempersiapkan adanya pilihan voting dalam pembahasan revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan di DPR dan MPR.

Apalagi memang hingga saat ini, kata dia, belum mendapatkan kesepakatan dari setiap fraksi dalam jumlah penambahan.

"Kalau memang nanti diralat tidak bisa mengambil keputusan azas mufakat, malam kita lakukan voting," kata Firman di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya