Polisi Tembak Mati Bandar 239 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Polisi mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu milik bandar narkoba jaringan Malaysia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Feb 2018, 11:24 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 11:24 WIB
Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Tangerang Selatan mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu milik bandar narkoba jaringan Malaysia. Dari operasi tersebut, satu pelaku tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, tangkapan narkoba itu digelar pada Kamis 8 Februari 2018. Lokasi tepatnya di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang.

"Benar ada pengungkapan terkait narkoba," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Menurut Argo, ada empat orang yang dibekuk atas kasus tersebut. Mereka adalah Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono, Joni alias Marvin, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun.

 

30 Ribu Butir Ekstasi

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Selain sabu, 30 ribu butir pil ekstasi juga turut diamankan.

"Lim Toh Hing Warga Negara Malaysia diberi tindakan tegas terukur dan tewas," jelas dia.

Para pelaku menggunakan mesin cuci sebagai modus penyelundupan. Sabu dikemas dalam 228 bungkus plastik di 12 mesin cuci.

"Ekstasi dimasukkan dalam enam bungkusan plastik," Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya