Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Tanjakan Emen sebagai Tersangka

Selain menetapkan sopir sebagai tersangka, polisi juga tidak menutup kemungkinan manajemen PO bus dapat ditetapkan menjadi tersangka.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Feb 2018, 13:53 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 13:53 WIB

Patroli, Tangerang Selatan - Korban terluka kecelakaan bus maut yang terjadi di jalur Subang, Jawa Barat, terus mendapatkan perawatan dan berangsur-angsur membaik. Hal ini lantaran luka-luka yang diderita korban dapat ditangani oleh tim medis dan mayoritas bukanlah luka serius.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (12/2/2018), dari 16 korban terluka yang mendapatkan perawatan di RSUD Tangerang Selatan, sejumlah pasien telah dipindahkan ke ruang perawatan normal. Sementara, seorang di antaranya diperbolehkan pulang untuk melakukan rawat jalan.

"Kondisi ke 16 pasien satu sudah diperbolehkan pulang dan enam orang sudah dilanjutkan perawatan biasa. Sementara yang lainnya mengantri untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Pelayanan Medis RSUD Tangerang dr. Imbar Umar Ghazali.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang datang menjenguk para korban kembali menegaskan tentang hasil pemeriksaan sementara penyebab kecelakaan bus maut. Didapati kerusakan pada roda belakang sebelah kanan bus yang mengakibatkan hilang kendali dan terguling.

Selain menetapkan sopir sebagai tersangka, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan kalau manajemen PO bus dapat ditetapkan menjadi tersangka.

"Seluruh penumpang mengatakan bahwa ketika berangkat sopir bus cukup tertib dan tidak ugal-ugalan. Hanya saja memang berdasarkan penyelidikan kami sementara bahwa ada gangguan fungsi rem pada bus tersebut di roda kanan belakang," jelas Royke Lumowa.

Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari sopir bus, kernet, dua penumpang selamat dan dua saksi lainnya terkait kecelakaan yang terjadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya