KPK Periksa Anggota DPRD Telisik Korupsi di Lampung Tengah

J Natalis Siaga sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 15 Februari 2018.

oleh Anendya Niervana diperbarui 26 Feb 2018, 12:43 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 12:43 WIB
Kembali Diperiksa KPK, Bupati Lampung Tengah Pakai Pin Hati
Tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan anggota DPRD Lampung Tengah untuk mendalami kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah.

Empat pejabat dan anggota DPRD tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka J Natalis Siaga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.

"Ya, sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah akan diperiksa hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2018).

Keempatnya adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan Anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.

J Natalis Siaga sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 15 Februari 2018. Dia diduga melakukan transaksi suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tetapkan Tersangka

Kembali Diperiksa KPK, Bupati Lampung Tengah Pakai Pin Hati
Tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2). Mustafa diduga memberi arahan pada Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.

KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Siaga dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya