Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan anggota DPRD Lampung Tengah untuk mendalami kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Empat pejabat dan anggota DPRD tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka J Natalis Siaga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.
Baca Juga
"Ya, sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah akan diperiksa hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2018).
Advertisement
Keempatnya adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan Anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.
J Natalis Siaga sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 15 Februari 2018. Dia diduga melakukan transaksi suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Tetapkan Tersangka
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.
KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Siaga dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.
Advertisement