Dianggap Langgar Perda, PKL Trotoar Melawai Akan Direlokasi

Para pedagang ini berjualan dari hari Senin sampai Jumat sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

oleh Rinaldo diperbarui 03 Mar 2018, 10:28 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2018, 10:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Trotoar di Jalan Adityawarman 1, Melawai, Jakarta Selatan, memang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki. Jalan selebar lima meter di seberang Gedung PLN Jakarta Selatan ini dipenuhi sekitar 60 pedagang kaki lima yang berjualan makanan sampai pakaian.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (3/3/2017), para pedagang ini berjualan dari hari Senin sampai Jumat sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Wakil Guberbur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana menata ulang areal yang ditempati PKL ini dengan memberi wadah dari salah satu gedung di sekitar lokasi saat ini. Sandi juga berencana mendaftarkan PKL ini di kegiatan OK OCE.

"Saya berharap kita terus bisa berjualan disini. Karena di sini kita sudah banyak konsumen, sudah banyak pelanggan juga," kata salah seorang pedagang kaki lima Iwa.

Menurut Sandi, PKL yang berjualan di trotoar Melawai melanggar peraturan daerah. Namun, Sandi menggunakan hak diskresi untuk tetap membolehkan mereka berjualan.

"Ke depan akan ada penataan, kami ingin pemprov diujung tombaki oleh lurah dan camat. Diharapkan lurah dan camat menjadi fasilitator untuk para pedagang," jelas Sandiaga Uno.

Dalam upaya penataan kembali trotoar Melawai, Sandi akan membahasnya kembali dengan beberapa tokoh masyarakat dan pedagang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya