Saksi: Bos First Travel Ajarkan Bagaimana Jual Es Krim di Kutub

Saksi menjelaskan bagaimana Andika Surachman menggaet mantan jemaah untuk masuk ke dalam lingkaran First Travel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mar 2018, 15:24 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 15:24 WIB
Sidang Lanjutan Kasus First Travel
Terdakwa bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki bersiap memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3). Ketiganya bakal mendengarkan keterangan saksi enam orang saksi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rekan bisnis dari biro perjalanan umrah First Travel, Martono, memberikan kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Dia merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan hari ini.

Senin, (5/3/2018) Direktur Utama First Travel, Andika Surachman (31), Direktur Anniesa Desvitasari Hasibuan (31), dan Komisaris Utama First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (26) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Martono duduk di antara ketiga terdakwa. Ia menjelaskan bagaimana Andika Surachman mengaet mantan jemaah untuk masuk ke dalam lingkaran First Travel.

Salah satunya dengan mengadakan pelatihan. Saat itu ada 500 orang yang hadir. Ketika itu, Andika menyampaikan visi misi perusahaan dan memamerkan terkait rekor Muri yang diperoleh First Travel.

"Itu semuanya disampaikan dalam seminar," ujar dia.

Seingatnya, Andika juga mengajarkan strategi penjualan. Andika mengibaratkan bagaimana cara menjual es krim di Kutub Utara.

"Iya salah satunya. Kami diajarkan bagaimana cara penjualan seperti bagaimana menjual es krim di tempat yang tidak mungkin contohnya," ujar Martono.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Agen Rugi hingga Miliaran

Sidang Lanjutan Kasus First Travel
Terdakwa bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan 6 saksi yang dihadirkan jaksa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi pada persidangan kasus penipuan First Travel di Pengadilan negeri Depok, Senin (5/3/2018). Dalam persidangan, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Pertama adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono. Kedua, Setia Ningsih handayani, Puspitasari, serta Surya Yustina.

Seluruh saksi merupakan kolega bisnis agen perjalanan umrah First Travel. Satu per satu menceritakan awal mula ketertarikan menjadi agen.

Dewi Gustina, misalnya, mengaku bergabung menjadi agen sejak 5 Desember 2015. Saat itu, ia mengikuti kegiatan promosi di sebuah hotel kawasan Jakarta.

Salah seorang bos First Travel bernama Andika Surachman menyampaikan keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika bergabung menjadi agen FT.

Tak hanya itu, Andika juga menggemborkan-gemborkan penghargaan yang diterima First Travel. Jurus jitu Andika itu rupanya membuat Dewi terpikat.

"Andika dan Anniesa Devitasari Hasibuan bilang First Travel perusahaan terbaik karena mendapatkan perhargaan," ujar dia di persidangan.

Keyakinannya bertambah karena pernah menikmati perjalanan umrah dengan menggunakan First Travel. "Tahun 2015 saya merasakan sendiri fasilitas First Travel," ungkap dia.

Terhitung sejak bergabung, Dewi Gustina dapat merangkul 671 jemaah. Sayangnya, hanya 329 jemaah yang berhasil berangkat. Sisanya, 342 jemaah gagal berangkat. Apabila dinominalkan jumlahnya mencapai Rp 5,8 miliar.

"Uang berada di rekening First Travel karena ada ketentuan uang tidak boleh ke agen, tapi First Travel. Kami hanya menerima bukti transfer di lampirkan dan di kirim ke email bahwa nama-nama sudah membayar," ujar dia.

Sama halnya dengan Dewi Gustina, Tri Suheni juga bergabung sejak 5 Desember 2015. Ia tertarik setelah melihat pelbagai unggahan di Facebook First Travel.

Dia menyebutkan tergiur paket yang ditawarkan. Apalagi, tahun 2014 dia pernah menggunakan jasa perjalanan umrah tersebut. "Sangat murah harganya. Akhirnya saya tertarik," ujar dia.

Selama bergabung, total ada 347 orang jemaah yang berhasil direkrut. Adapun, 47 jemaah sudah berangkat. Sisanya 300 belum diberangkatkan. Padahal, semuanya sudah membayar lunas.

"Sebanyak 347 membayar lunas. Nilainya disetorkan ke First Travel Rp 5,5 miliar. Kami alami kerugian Rp 4 miliar," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya