Liputan6.com, Bekasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Mentri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan turun langsung melakukan sosialisasi kebijakan peraturan ganjil genap kepada pengendara yang melintas di gerbang Tol Bekasi Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (6/3/2018), mulai 12 Maret mendatang, akses pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur hanya bisa dilewati kendaraan berplat genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Peraturan ini berlaku selama hari kerja, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 pagi.
Selain ganjil genap, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga mengatur jam operasional angkutan barang, serta pemberlakuan jalur khusus bus di Tol Bekasi - Jakarta, pada jam yang sama.
Advertisement
Dengan berlakunya kebijakan per 12 Maret 2018 ini, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi publik hingga menekan kemacetan di ruas Tol Jakarta - Cikampek.
"Ini adalah satu model dan kita akan berlakukan dengan waktu yang lebih panjang, serta untuk tempat-tempat yang lain" ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.