KPK Tetapkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Jika...

Agus Rahardjo menyebut telah mengantongi nama-nama calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018, yang akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Mar 2018, 07:26 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 07:26 WIB
KPK - PPATK Perkuat Kerja Sama Berantas Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut telah mengantongi nama-nama calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018, yang akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Namun, kata dia, pengumuman status tersangka para calon kepala daerah tersebut akan dilakukan jika telah mendapat izin dari empat pimpinan KPK lainnya.

"Kan saya baru sampaikan tadi. Saya belum dapat izin dari empat pimpinan lain. Kalau empat pimpinan lain tidak setuju kan ya nanti dibicarakan," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 6 Maret 2018.

Agus menjelaskan, pengumuman calon kepala daerah Pilkada serentak 2018 yang diduga terlibat kasus korupsi, sepenuhnya berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK. Menurut dia, status tersangka dapat diumumkan sebelum atau sesudah pemungutan suara.

"Nanti kolektif kolegial, mungkin nanti akan kesepakatan bersama. Apa diumumkan sebelum atau sesudah Pilkada. Itu kita sampaikan," jelasnya.

Agus pun menyebut para calon kepala daerah itu sudah lama menjadi bidikan KPK. Dia menuturkan bahwa salah satu cara untuk mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka yaitu, dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"Atau melalui OTT, itu salah satu caranya," imbuh Agus Rahardjo.

 

Sinyal Tersangka untuk Petahana

KPK - PPATK Perkuat Kerja Sama Berantas Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kanan) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (dua kiri) usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Agus Rahardjo menegaskan sinyal bakal ada petahana di Pilkada Serentak 2018 yang tersandung kasus korupsi.

"Ada beberapa yang sekarang running di pilkada itu terindikasi sangat kuat, mereka melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu," ujar Agus saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Selasa 6 Maret 2018.

Hanya saja Agus tak merinci jumlah petahana yang terindikasi korupsi. Menurut dia, kandidat kepala daerah yang terendus KPK melakukan korupsi bukan hanya petahana.

"Ada yang petahana, ada yang sudah berhenti dari jabatannya, tapi sekarang maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," kata dia.

Agus juga tak mengungkapkan identitas calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Termasuk dari daerah mana saja.

"Kalau monitoring kan kita silent, luas, tidak hanya Jawa, di banyak tempat. Jadi mohon maaf saya enggak bisa mengungkapkan itu," ucap Ketua KPK itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya