KPK-PPATK Awasi Aliran Dana Peserta Pilkada 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi transfer dana yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan para pendukungnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Mar 2018, 04:23 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 04:23 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi transfer dana yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan para pendukungnya.

Hal tersebut dilakukan PPATK agar kontestasi Pilkada 2018 berjalan tanpa adanya korupsi dan politik uang.

"PPATK juga akan memonitor dalam rangka pilkada ini, (pengawasan) itu adalah sekiranya ada transfer-transfer besar yang terkait dengan orang-orang yang baik running menjadi calon atau pendukung pendukungnya itu akan ditelusuri juga," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 6 Maret 2018.

Menurut dia, KPK dengan PPATK sedang bekerja sama untuk pembuatan data mengenai Politically Exposed Person (PEPs). Dengan aplikasi tersebut, kata dia, KPK dan PPATK dapat mengetahui informasi dari orang-orang yang memiliki power atau pengaruh terhadap pengambilan kebijakan publik.

"Jadi nanti orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar itu kemudian dimonitor dan itu tidak hanya pejabat publik, tapi juga bisa pengusaha gitu ya. Itu nanti data itu, KPK akan mendapatkan secara langsung dari PPATK," jelas Agus.

PPATK Serahkan Data

Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Badaru‎ddin akan menyerahkan data-data adanya dugaan transaksi uang yang dilakukan para calon kepala daerah.

Dia menjelaskan transaksi kepala daerah akan dipantau mulai dari tahap pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengesahan suara.

"‎Nanti dong (disetorkannya). Harus sesuai dengan keadaan. Jadi kita bukan mengarang-ngarang atau menargetkan, itukan ga baik," ucap Kiagus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya