Duit Korupsi APBD Sumut Dikembalikan ke KPK

Febri mengaku belum mengetahui siapa saja pihak dan berapa uang yang dikembalikan ke KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Mar 2018, 12:25 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 12:25 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah menyelesaikan tahap penyelidikan pengembangan kasus dugaan suap APBD di Sumatera Utara yang menjerat mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. KPK menerima pengembalian uang terkait kasus tersebut.

“Ketika tim berada di Medan saat itu, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan anggota DPRD. Saat dilakukan proses penyelidikan ada beberapa pihak yang mengembalikan uang yang diduga hasil suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Kendati begitu, Febri mengaku belum mengetahui siapa saja pihak dan berapa uang yang dikembalikan ke KPK. Menurut dia, pihaknya kini tengah menganalisis keterangan dari sejumlah saksi serta fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Pemeriksaan di tahap penyelidikan sudah selesai. Tinggal KPK menganalisis hasil pemeriksaan serta memberikan rekomendasi penanganannya. Kalau sudah jelas hasilnya maka akan kita ungkap ke publik siapa saja yang menjadi tersangka,” jelas Febri

Sebelumnya, KPK memang membuka penyelidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penyidik KPK memeriksa 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014. Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terjerat dalam kasus tersebut.

 

Ramai-Ramai Masuk Bui

20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Gatot selama 3 tahun dan denda 150 juta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pimpinan DPRD serta pimpinan fraksi di DPRD Sumut ke penjara. Ada dugaan, semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Para anggota legislatif itu menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013.

Anggota DPRD Sumut itu juga diduga menerima uang untuk pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.

Selain Gatot, ketua bersama para wakil ketua DPRD Sumut dan sejumlah ketua fraksi DPRD Sumut sudah masuk penjara terkait kasus korupsi itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya