KPK akan Periksa Ketua KPU Sultra terkait Suap Wali Kota Kendari

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada dua pihak swasta terkait supat Wali Kota Kendari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Mar 2018, 11:50 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 11:50 WIB
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Suap
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3). Adriatma menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari tahun 2017-2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah. Dia dijadwalkan menjadi saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon gubernur (cagub) Sultra Asrun.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADR (Adriatma Dwi Putra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang dari pihak swasta yaitu Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar dan Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADR," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, sebagai tersangka.

Status yang sama juga disematkan pada Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih. KPK menduga mereka terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Fatmawati merupakan salah satu orang dekat Asrun, ketika menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode.

Meminta Suap

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Suap
Calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3). Asrun diperiksa sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Kendari TA 2017-2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menduga suap sebesar Rp 2,8 miliar itu diminta oleh Adriatma kepada pihak swasta atau perusahaan rekanan di Pemerintah Kota Kendari. Diduga kuat, uang suap tersebut akan dibagikan kepada masyarakat untuk kepentingan kampanye Asrun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut uang suap Wali Kota Kendari tersebut kemungkinan permintaan untuk biaya politik mengikuti pilkada. Kendati begitu, kata dia, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu dugaan-dugaan tersebut.

"Kita bicara biaya politik, tapi ini belum smpe kesana penyidik menanyakan. Bisa saja (uang) itu untuk baliho, bisa saja untuk yang lain. Tapi kalau kita lihat dari awal yang sudah komunikasi sudah ada penukaran uang itu uang Rp 50ribu," kata Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 9 Maret 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya