Jika Kembali Mangkir, Syahrini Terancam Kurungan 9 Bulan Penjara?

Menurut JPU, pihaknya akan melakukan panggilan ketiga pada agenda sidang berikutnya tanggal 2 April 2018.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Mar 2018, 20:33 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 20:33 WIB

Fokus, Jakarta - Deretan kaca mata bermerek, ikat pinggang, jam tangan, serta tas milik terdakwa Annisa Hasibuan dan Andika Surachman menjadi salah satu hal yang menarik perhatian pengunjung sidang kasus dugaan penipuan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok Rabu (20/3/2018) pagi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (21/3/2018), selain menghadirkan sejumlah barang bukti, majelis juga menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari korban serta karyawan First Travel. Seharusnya dari deretan nama yang dipanggil penyanyi Syahrini juga diwajibkan hadir oleh majelis.

Sayangnya, untuk kedua kalinya agenda tersebut tidak dipenuhi artis yang kini tengah berada di Belanda, sesuai foto yang diunggahnya di akun media sosial.

Menurut jaksa penuntut umum, pihaknya akan melakukan panggilan ketiga pada agenda sidang berikutnya tanggal 2 April 2018. Jika Syahrini kembali mangkir pada panggilan berikutnya maka dapat terancam sanksi hukuman 9 bulan kurungan penjara.

"Pasal 224 KUHP kan menyatakan bahwa saksi itu kan suatu kewajiban bukan hak, tapi kewajiban. Dan apabila tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi maka bisa dipidana sembilan bulan," terang JPU Heri Herman.

Menurut keterangan saksi yang berasal dari pihak First Travel sejumlah artis memang pernah diberangkatkan umrah dengan fasilitas mewah dan potongan harga bahkan gratis. Nama yang mengemuka di antaranya Vicky Shu, mendiang Julia Perez, dan Syahrini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya