Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan ganja sintetis asal Tiongkok yang diterbangkan ke Bali melalui jasa pengiriman internasional dan diolah industri rumahan.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin 19 Maret 2018 setelah mendapatkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini golongan 1 narkotika jenis cannabinoid sintetis, dalam bentuk serbuk berwarna putih kekuning-kuningan," tutur Eko dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Kamis (22/3/2018).
Advertisement
Dari situ, tim mengembangkan dan menelusuri alamat pengiriman paket ganja tersebut. Barang dari jasa pengiriman Fedex itu kemudian dihubungkan dengan agen Fedex RPX Denpasar.
Didapati bahwa pengiriman ganja sintesis ditujukan kepada Michael Ardana dengan alamat Jalan Pemuda III No 23, Renon Denpasar, Bali.
"Ini dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram," jelas dia.
Home Industri
Tim kemudian mengejar alamat tersebut pada Selasa, 20 Maret 2018. Ternyata sudah ada pelaku atas nama Krisna Andika Putra (20) yang bermaksud menerima barang itu.
Pengembangan dilakukan dan tersangka berikutnya atas nama Anak Agung Ekananda (24) dibekuk di Jalan Setia Budi 48, DPS Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
"Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2 Denpasar dan ditemukan home industry serta bahan-bahan pembuatan ganja sintetis," Eko menandaskan.
Advertisement