Jelang Akhir Sidang E-KTP, Setnov Ungkap Hal Ini

Chairuman membenarkan ada pemberian uang oleh Andi, namun jumlahnya baru setengah dari kesepakatan.

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Mar 2018, 11:12 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2018, 11:12 WIB
Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto saat mendengar kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengungkap sejumlah nama anggota DPR yang mendapat jatah dari hasil korupsi proyek e-KTP. Dia juga mengatakan ada penerimaan uang hasil korupsi e-KTP oleh Ganjar Pranowo.

Hal itu terkuak saat Novanto memberikan kesaksian sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Awalnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyampaikan konfirmasi realisasi jatah bagi Komisi II DPR telah dilakukan.

Setya Novanto kemudian konfirmasi langsung kepada Chairuman Harahap, politikus Golkar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Chairuman membenarkan ada pemberian uang oleh Andi, namun jumlahnya baru setengah dari kesepakatan.

"Terus terang Andi sampaikan, suatu hari ketemu Chairuman betul gak ada penerimaan Andi. Dia (Chairuman) bilang baru diselesaikan 200 ribu dolar Amerika, Ada untuk Ganjar? Ada untuk Ganjar. Jadi ini yang disampaikan. Saya justru ingin tahu Andi bohong atau tidak tapi ternyata benar," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Keterangan tersebut sebelumnya disanggah Ganjar dalam beberapa kali menjadi saksi persidangan. Gubernur Jawa Tengah itu menampik ada uang hasil korupsi e-KTP masuk ke kantung pribadinya.

 

Klarifikasi Ganjar di Persidangan

Senyum Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto tersenyum saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1). Sidang bergaendakan mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Gubernur Jawa Tengah nonaktif itu membantah kabar yang beredar tersebut berdasarkan laporan Miryam S Haryani, Mustokoweni, dan Andi Narogong, dalam kasus e-KTP.

Ganjar Pranowo mengakui memang ada janji yang diucapkan Mustokoweni terkait pemberian sesuatu. Namun hal itu ditolak mentah-mentah.

"Saya klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak. Sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya," kata Ganjar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.

Ganjar menegaskan, begitu juga terkait informasi yang menyebutkan adanya penawaran dari Miryam S Haryani.

"Ketika Bu Yani (Miryam S Haryani) ‎pun mengatakan mau memberikan ke saya, di depan Pak Novel saat dikonfrontir, dia menolak. Tidak pernah memberikan ke saya," imbuh Ganjar.

Lebih jauh Ganjar mengungkapkan, soal bantahan dirinya juga didukung keterangan Andi Narogong. Andi sudah menampik pemberian uang kepada Ganjar. Saat itu, Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.

Ganjar menambahkan, soal aliran uang kepadanya juga sudah pernah muncul saat penasihat hukum Irman bertanya kepadanya terkait pemberian uang dari Andi Narogong di ruang Mustokoweni. Dan hal tersebut tidak benar lantaran saat itu Mustokoweni sudah meninggal dunia.

"Saya tegaskan itu tidak benar, apa yang disampaikan Pak Setya Novanto tidak benar. Keterangan yang saya berikan sangat terbuka, boleh dicek," tutur Ganjar Pranowo.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya