Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Basweedan menegaskan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal larangan swastanisasi air di DKI.
"Intinya namanya warga negara, apalagi penyelenggara negara harus menaati semua putusan Mahkamah Agung, kita akan taati," kata Anies saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Jakarta Barat, Kamis (22/3/2018).
Anies Baswedan mengamini banyaknya keluhan warga DKI soal kesulitan air dan tata kelolanya. Karena itu, Anies meminta jajarannya mengatur distribusi air seiring rencana pembangunan perkotaan.
Advertisement
"Kebutuhan air bersih adalah salah satu kebutuhan paling mendasar. Karena itu perencanaan pembangunan harus menggunakan asumsi kita berada di perkotaan," jelas Anies Baswedan.
Polemik soal air di DKI merujuk pada tata kelola swasta oleh PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Swastaniasi air ini dinilai mencekik masyarakat kurang mampu, karena hak mereka mendapat air menjadi semakin sulit dan mahal.
Putusan MA
Lewat putusan MA No 31/Pdt/2017, diperintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk memutus hubungan kontrak dengan dua perusahaan swasta tersebut dan mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No 11 tahun 2015.
Berdasarkan amar putusan MA, swastanisasi air dinilai tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Jakarta. Swastanisasi airjuga dinilai membuat PAM Jaya kehilangan kekuatan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.
Advertisement