Polisi Bebaskan 2 TKI Diduga Korban Sekap Agen Penyalur

Polresta Bogor bebaskan dua TKI yang diduga disekap agen penyalur karena tak mau bayar uang tebusan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Apr 2018, 16:28 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 16:28 WIB

Patroli, Bogor - Aparat Polresta Bogor Kota pada Senin siang membebaskan dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga disekap oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Bogor, Jawa Barat. Kedua korban mengaku dipaksa membayar uang tebusan jika ingin bebas.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (3/4/2018), dua TKI asal Indramayu dan Cianjur masing-masing bernama Sri Rahayu dan Ersinah. Keduanya dijemput polisi dari sebuah tempat penampungan perusahaan penyalur jasa tenaga kerja di Jalan Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat.

Komite Perlindungan TKI yang melaporkan kasus ini ke polisi mengungkapkan, Sri dan Ersinah dua bulan silam bekerja di Singapura. Namun karena alasan sakit, keduanya meminta pulang kembali ke Tanah Air.

Sementara dari hasil penyelidikan polisi, perusahaan penyalur jasa tenaga kerja terpaksa menahanan kedua korban karena keduanya melanggar kontrak perjanjian bekerja di Singapura. Seharusnya Sri dan Ersinah menyelesaikan kontrak selama dua tahun. Untuk itu, penyalur jasa minta keduanya menyelesaikan biaya administrasi yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan.

“TKI ini setelah sampai di penampungan tidak boleh pulang oleh perusahaan karena harus menebus kerugian sebesar Rp 20 juta,” ujar Mahfud selaku pelapor dan anggota Komite Perlindungan TKI.

Kini aparat Satreskrim Polresta Bogor masih memeriksa kedua korban dan pihak perusahaan termasuk mengenai izin dan kelengkapan dokumen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya