2 Orang Tewas, Polres Bekasi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan

Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku utama berinisial DN, yang diduga sebagai pemilik industri rumahan dan peracik miras oplosan tersebut.

oleh Fernando Purba diperbarui 05 Apr 2018, 09:25 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 09:25 WIB
miras
Barang sitaan hasil penggerebekan di rumah penjual miras oplosan di Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (4/4/2018) malam. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek industri rumahan yang mengoplos minuman keras (miras) di Gang Tape, Jalan Swatantra 5, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu malam. Ratusan botol miras oplosan dan sejumlah obat suplemen disita sebagai barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menahan seorang tersangka bernama Udi alias Ompong (28), yang bertugas sebagai pengecer.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan warga Pondok Gede usai tewasnya dua korban yang menenggak miras oplosan, yaitu M Ridwan (27) dan Arifin (31).

"Hari ini kita lakukan penggerebekan dan ditemukan 240 kantong plastik miras siap jual dan ribuan botol miras," kata Dedy di lokasi, Rabu 5 April 2018.

Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku utama berinisial DN, yang diduga sebagai pemilik industri rumahan dan peracik miras oplosan tersebut.

"Sejauh ini, kita identifikasi baru dua korban di Bekasi," kata Dedy.

Sementara itu, pelaku Ompong mengaku telah berjualan miras oplosan tersebut selama satu tahun terakhir. Dari usaha haramnya tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 3,6 juta dalam semalam.

"Saya beli dari DN seharga Rp 16 ribu. Saya jual, Rp 20 ribu-25 ribu," jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku DN merakit seluruh miras oplosan tersebut di sebuah rumah kontrakan yang berada di tengah-tengah permukiman padat penduduk.

Diduga proses bongkar muat dilakukan pada malam hari saat warga beristirahat. Warga sekitar pun tidak curiga dan tidak mengetahui bahwa kontrakan DN dijadikan tempat penyimpanan ratusan botol miras oplosan.

"Saya juga enggak tahu kalau di dalamnya banyak miras. Tahunya ini kontrakan aja," kata salah satu warga, Lasdo Kurniawan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

6 Korban Miras

Miras dimusnahkan
Foto pemusnahan minuman mengandung etik alkohol (MMEA) ilegal (Sumber: Twitter @kemkominfo)

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, hingga kini sudah dua orang warga Kota Bekasi yang menjadi korban miras oplosan.

"Iya korban dua orang," kata Erna Ruswing dalam keterangan tertulisnya.

Kabar mereka meninggal didapat kepolisian pada Rabu siang. "Mereka diduga meminum miras oplosan pada Minggu, 1 April 2018," katanya.

Saat itu, kata Erna, ada enam orang yang meminum miras oplosan dan keenamnya masuk rumah sakit. "Yang empat orang lain masih dalam perawatan," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya