Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan, pelibatan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam penanggulangan terorisme hanya menunggu waktu. Saat ini, Korps Baret Merah harus melihat momentum karena sewaktu-waktu negara memanggil.
"Peran itu tetap, karena undang-undang seperti itu bunyinya, hanya menunggu momentum ya. Untuk itulah Kopassus tidak hanya selesai dengan latihan penanggulangan terorisme," kata Moeldoko di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (7/4/2018).
Baca Juga
Keterlibatan Kopassus, dijelaskan Moeldoko adalah saat posisi high intensity. Jadi, kala konflik berkaitan dengan terorisme terus meningkat, TNI dipastikan hadir dalam hal penanggulangan terorisme.
Advertisement
"Untuk itu Kopassus selalu hadir dalam latihan. Terus latihan terus," kata dia.
Selain itu, Moeldoko memastikan industri senjata nasional di bawah PT Pindad telah terpenuhi dengan baik. Hal ini tak lepas dari dukungan produksi senjata lokal di wilayah Bekasi, Jawa Barat oleh PT Komodo Armament Indonesia.
"Industri senjata nasional maupun swasta, atau swasta nasional kususnya senjata Angkatan Darat ada beberapa upaya dari Pindad, dan dari Bekasi itu sudah bisa produksi senjata cukup bagus," kata Moeldoko.
Namun demikian, mantan panglima TNI ini mengatakan industri persenjataan dalam negeri masih membutuhkan sokongan produk luar.
"Ya hanya jangan lupa, untuk senjata presisi tinggi masih memerlukan bantuan impor," jelas pensiunan jenderal itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kopassus Siap Dilibatkan
Sebelumnya, Danjen Kopassus Mayjen TNI Eko Margiyono menyatakan kesiapan pihaknya terlibat dalam penanganan terorisme. Kopassus dikatakan siap bekerja sesuai beleid yang berlaku, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
"Undang-undang mengatakan kami bisa terjun dan melaksanakan tugas penanganan terorisme. Itu kita akan laksanakan," ujar jenderal bintang dua ini di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Jumat 23 Maret 2018.
Pelibatan TNI dalam pemberantasam terorisme mengacu pada kerangka Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal ini menyatakan TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Â
Â
Advertisement