Kemendagri Tunjuk Wagub Jambi Fachrori Umar Gantikan Tugas Zumi Zola

Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur Jambi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Apr 2018, 04:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 04:30 WIB

Fokus, Jakarta - Sehari setelah Gubernur Jambi ditahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menonaktifkan Zumi Zola dari jabatannya. Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur Jambi. Fachrori resmi dilantik sebagai Plt oleh Sekjen Kemendagri pada Selasa 10 April sore.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (11/4/2018), pelantikan Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur Jambi dilakukan di kantor Kemendagri Jakarta oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan, sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Dengan penunjukan plt gubernur, maka Zumi Zola berstatus sebagai gubernur nonaktif karena tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola tersangkut kasus penyuapan dan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Acara hari ini merupakan ketentuan dari perundang-undangan," ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

Fachrori sendiri mengaku siap menjalankan tugas. Dia mengaku belum menemui Zumi Zola ditahanan KPK sehingga belum mendapat pesan apapun untuk menjalankan tugas plt.

Sementara itu, Sekda Jambi M Dianto menyatakan, sejak penahanan Zumi Zola, roda pemerintahan Provinsi Jambi tetap bisa berjalan meski tidak semua wewenang gubernur bisa digantikan, seperti masalah keuangan, kepegawaian, dan politik. Dengan penunjukan Plt diharapkan pemerintahan provinsi kembali berjalan normal.

Zumi Zola ditahan Senin 9 April malam setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya