Polisi Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan di Cicalengka

JS juga memiliki gudang dan kios miras yang telah ditutup oleh petugas pasca mencuatnya kasus miras oplosan maut.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Apr 2018, 09:06 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 09:06 WIB

Fokus, Bandung - Rumah berlantai dua di kawasan Jalan Raya Bypass, Cicalengka, Jawa Barat, digeledah aparat gabungan. Penggeledahan dilakukan karena pemilik rumah berinisial JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tewasnya puluhan korban jiwa akibat miras oplosan di Cicalengka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (12/4/2018), JS juga memiliki gudang dan kios miras yang telah ditutup oleh petugas pasca mencuatnya kasus miras oplosan maut. Menurut warga, JS sudah menjual miras sejak 10 tahun yang lalu.

"Pelaku ini sudah 10 tahunan berjualan miras oplosan ini," kata warga Cicalengka Gunawan.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita beberapa barang bukti. "Dalam penggeledahan ini kita temukan beberapa barang bukti yang harus kita dalami lagi," terang Ditnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi langsung menutup rumah dengan garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya