Bamsoet Minta KPK Tindak Lanjuti Putusan PN Jaksel soal Bank Century

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap pihak-pihak yang diduga terseret kasus korupsi Bank Century kooperatif.

oleh Andrie Harianto diperbarui 12 Apr 2018, 08:11 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 08:11 WIB
Bamsoet dan Said Aqil Hadiri Peluncuran Buku Komunikasi Politik Jokowi
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet memberi sambutan dalam peluncuran buku Komunikasi Politik Jokowi di Jakarta, Jumat (9/3). Buku tersebut mengupas bahasa komunikasi politik Presiden Jokowi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap pihak-pihak yang diduga terseret kasus korupsi Bank Century kooperatif. Pernyataan Bamsoet ini sebagai respons atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat mantan Gubernur BI Boediono dan sejumlah nama lain dalam kasus Century.

"Mengimbau semua pihak yang diduga terlibat kooperatif memberikan keterangan kepada KPK, agar kasus Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Bamsoet, Rabu 11 April 2018.

Terkait penyebutan nama-nama yang dianggap terlibat kasus Bank Century seperti Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebut dalam putusan praperadilan PN Jaksel, Bamsoet menyerahkan persoalan itu ke KPK. Sebab, KPK menjadi pihak termohon dalam putusan itu.

"Menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi III DPR mendalami putusan PN Jaksel atas permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu.

Putusan PN Jaksel

Bahas Perkembangan Musik, Musisi Tanah Air Temui Ketua DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan) foto bersama musisi Glenn Fredly (dua kanan) dan anggota Komisi X Anang Hermansyah (dua kiri) usai pertemuan di Ruang Pimpinan DPR Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (4/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya PN Jaksel dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century.

Putusan PN Jaksel itu memerintahkan KPK menjerat Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya