Gerindra: Presiden Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara saat Cuti Kampanye

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, ketika cuti kampanye, presiden sedang bebas tugas sebagai pemimpin negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2018, 04:09 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 04:09 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi dan Iriana melambaikan tangan dari tangga pesawat Kepresiden RI.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan calon presiden petahana menggunakan fasilitas saat cuti kampanye Pilpres 2019. Fasilitas itu meliputi mobil, pengamanan, hingga pesawat kepresidenan.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat suara. Dia mengatakan, sebenarnya presiden tidak boleh menggunakan fasilitas kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Sebab, kata dia, ketika cuti presiden sedang bebas tugas sebagai pemimpin negara.

"Saya tidak tahu tapi kalau fasilitas yang diberikan negara sebagai presiden mestinya terhenti karena cuti. Cuti kan berarti dia tidak lagi menggunakan jabatannya sebagai presiden ya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Meski begitu, Muzani mengaku masih harus melihat lebih lanjut mengenai peraturan KPU yang mengatur mengenai fasilitas Presiden saat cuti. Namun, dia menegaskan, cuti seharusnya berhenti menggunakan fasilitas negara.

"Kalau peraturan KPU-nya Presiden harus cuti kampanye, maka seluruh fasilitas negara sebagai presiden berhenti. Tapi kalau enggak perlu cuti, berarti enggak perlu berhenti, gitu ajah," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata KPU

KPU
Komisi Pemilihan Umum (Liputan6.com/Yunizafira Putri)

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan, pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.

"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 April 2018.

Reporter: Sania Mashabi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya